Jumat, 22 November 2024

Jusuf Kalla Menilai Aturan Penanganan Covid-19 Simpang Siur dan Tak Jelas

Selasa, 28 April 2020 21:12

Mantan Wapres Jusuf Kalla menilai pemerintah pusat dan daerah masih belum optimal menanggulangi virus corona (CNN Indonesia/Andry Novelino)

POLITIKAL.ID - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sejumlah aturan penanganan virus corona (Covid-19) oleh pemerintah simpang siur dan tidak jelas. JK juga menyebut pandemi virus corona berpotensi menimbulkan krisis ekonomi. Bahkan dia menyebut bisa lebih parah dari krisis 1998 silam.

Hal ini disampaikan JK dalam wawancara dengan reporter CNNIndonesia TV Noor Aspasia. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana evaluasi PSBB menurut Anda?

PSBB adalah suatu upaya dari prinsip pokok, tinggal di rumah saja, jangan bersentuhan dengan orang yang kena atau tidak kena, itu semua. Maka harus dilakukan dengan aturan dan tercermin dari PSBB, pengetatan PSBB karena tidak ada sanksi tegas hanya imbauan maka jadi tidak efektif.

Akibatnya seperti kita tahu tidak memberikan dampak yang luas, pemerintah harus lebih tegas lagi memberikan sanksi dari yang melanggar aturan-aturan itu.

Apakah koordinasi pemerintah pusat dan daerah sudah cukup sinergis?

Secara aturan dan perintah, aturannya juga masih simpang siur, kadang-kadang jadi tidak jelas, harus terkoordinasi lagi. Ada tiga hal pokok: satu, waktu terbatas, karena semakin lama dan waktu kita terbatas. Selanjutnya ada koordinasi. Walau ada satgas dan gugus tugas, tapi tidak mudah melakukannya.

Kemudian yang terakhir itu logistik. Kalau labnya kurang, orang-orangnya kurang, rumah sakit tidak mencukupi, APD kurang, obat-obat kurang, jadi susah dengan mempertimbangkan waktu, logistik, koordinasi, dan orang-orang yang memiliki keahlian.

(Berkenaan dengan hal ini, Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah solid dalam menanggulangi virus corona. Tidak ada hambatan dalam bersinergi satu sama lain)

Menurut Anda, apakah penanganan sudah terbilang cepat?

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait