Sabtu, 23 November 2024

Kabid Cipta Karya PUPR ;  Pengerjaan Proyek Kantor BPKAD Kaltim Diperpanjang 50 Hari Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2020, Soal Denda Dimuat Diperpres

Rabu, 27 Januari 2021 8:29

IST

Diketahui, proyek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu.

Kontraktor diberi waktu 50 hari lagi untuk menyelesaikan bangunan fisik tersebut, dengan denda waktu berjalan.

“Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018,” tegasnya.

Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait