Diketahui, proyek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu.
Kontraktor diberi waktu 50 hari lagi untuk menyelesaikan bangunan fisik tersebut, dengan denda waktu berjalan.
“Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018,” tegasnya.
Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (001)