POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Yaitu dengan mengawal setiap kegiatan pertambangan melalui dokumen lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda, Nurrahmani.
Ia menjelaskan, jika dokumen lingkungan hidup yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) hingga Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kerap kali tidak dipenuhi para pelaku usaha.
“Banyak hal-hal yang tidak tertuang disana. Setelah reklamasi juga terlalu banyak janji yang diumbar,” kata Nurrahmani, Sabtu (19/11/2022).