Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar pemanfaatan potensi reklamasi dalam bentuk lain, harus sesuai dengan dokumen serta kajian ilmiah.
Pemanfaatan potensi reklamasi terlebih di kota Samarinda.
Lanjut Nurrahmani, pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan pertambangan sesuai dokumen yang berlaku termasuk tentang reklamasi.
“Dokumen lingkungan hidup itu merupakan janji suci pertambangan,” sebutnya.
Pada dasarnya, ia menambahkan jika prioritas DLH Kota Samarinda akan selalu berorientasi pada pemulihan lingkungan. (*)