POLITIKAL.ID - Pada Kamis (13/6/2024) Lanjutan sidang kasus korupsi proyek peningkatan ja;an di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam sidang lanjutan ini dihadirkan saksi sebanyak tiga orang yang semuanya berasal dari Pihak Swasta, mereka adalah Nurfida Sari, Ayu Andila dan Nurmila Abuamin sebagai staf di PT Fajar Pasir Lestari (FPL).
Diketahui kasus tersebut menjerat pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam agenda sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Di hadapan pimpinan sidang, Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salaman dan Fauzi Ibrahim, JPU KPK kembali mendalami aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.
“Jadi saksi (Ayu Andila) ada menyerahkan sejumlah uang, sebagai fee dari proyek,” tanya JPU KPK di dalam persidangan.
“Iya, ada kurang lebih RP 600 juta yang diserahkan ke Hendra (terdakwa kasus sebelumnya),” jawab Ayu Andila.
Uang ratusan juta itu diketahui berasal dari pencairan proyek yang tengah dikerjakan PT FPL.
Setelah diserahkan kepada Hendra Sugiarto, uang itu lantas diberikan kepada PPK.
“Kemudian dikembalikan lagi Rp 400 juta. Kemudian sama Hendra saya disuruh putar (uang) untuk beli aspal. Tapi ternyata besok malamnya OTT (operasi tangkap tangan) KPK,” terangnya.
Selain uang yang dikembalikan, dengan nominal yang sama Ayu Andila juga pernah membawa Rp 600 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Fadjar.
“Iya ada Rp 600 juta lain yang diantar untuk Rachmat Fadjar. Waktu itu saya disuruh pak Abdul Ramis (terdakwa lain dari kasus sebelumnya). Uang itu dari pencairan proyek Simpang Batu Labuhan,” bebernya.