4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa.
Surat Ditjen Otda itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Plt Sekjen Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah.
(Redaksi)