POLITIKAL.ID - Setelah dikeluarkannya surat dari Kemendagri tertanggal 14 Mei 2024, membuat peluang Edi Damansyah di Pilkada Kukar tertutup.
Surat Kemendagri itu dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah dan ditanda tangani oleh Suryawan Hidayat, Plh Sekretaris Ditjen.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa "yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
Frasa dalam surat tersebut, yang membuat peluang Edi Damansyah di Pilkada Kukar tertutup yakni soal masa jabatan yang telah dijalani.
Dalam surat itu, kembali ditegaskan perihal masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Jika dilihat dari penjelasan Kemendagri itu, maka masa jabatan Edi Damansyah sudah masuk dua periode.