Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar Kementerian Keuangan wajib membayar utang ke perusahaan Jusuf Hamka.
Menurut Mahfud MD, jika lembaga Sri Mulyani itu tidak membayar utang ke Jusuf Hamka, maka akan merugikan negara.
"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu terkait besaran yang harus dibayar, Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan membicarakannya lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Itu kementerian keuangan (yang mau Rp 78 miliar). Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ujar Mahfud MD.
Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998.