Senin, 25 November 2024

Kepala Daerah dan Wakil Dilarang Jadi Caleg dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ini Aturannya

Rabu, 17 Mei 2023 17:20

POTRET - Kegiatan tahapan dalam pemilu 2024. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur larangan bagi peserta yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.

Larangan itu berlaku bagi Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Halaman 
Tag berita: