Senin, 25 November 2024

Kepala Daerah dan Wakil Dilarang Jadi Caleg dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ini Aturannya

Rabu, 17 Mei 2023 17:20

POTRET - Kegiatan tahapan dalam pemilu 2024. / Foto: Istimewa

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Sejumlah kepala daerah yang saat ini tercatat maju sebagai caleg di Pemilu 2024 pun telah mengundurkan diri, seperti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang maju sebagai calon anggota DPD RI.

Kemudian Iti Octavia Jayabaya juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Lebak Banten lantaran maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil I Banten.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: