Sebagai informasi, penetapan tarif tol Balikpapan - Samarinda telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken pada 29 Mei lalu.
Berdasarkan isi surat, tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75.000, Golongan II Rp113.000, Golongan III Rp113.000, Golongan IV Rp151.000 dan Golongan V Rp151.000.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83.000, Golongan II Rp125.000, Golongan III Rp125.000, Golongan IV Rp167.000 dan Golongan V Rp167.000 . Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.
Makmur heran, mengapa warga Kaltim seperti dipersulit untuk menikmati jalan tol yan saat ini baru menghubungkan Samarinda-Balikpapan.
"Kalau di Pulau Jawa sudah terhubung ke mana-mana, kalau kita di sini masih banyak yang belum," kata Makmur. (Redaksi Politikal-003)