POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Panitia khusus (Pansus) percepatan penanganan dan penyebaran virus corona DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud meminta Pemrov Kaltim bergerak cepat tangani dampak sisi sosial masyarakat akibat virus corona atau Covid-19.
Dijelaskan Hasan sapaannya, Bantuan sosial (Bansos) dampak korona dapat bergulir jika Pemrov Kaltim menjalakan paket program terlebih jaminan sosial.
Sesuai edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang KPK nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada Masyarakat.
"Penyaluran Bansos Jangan sampai mendapat dua kali, ada konsekuensi hukum jadi hati-hati. Ya, kami ikuti saja," ujar Hasan, Kamis (7/5/2020).
Merunut kebijakan program jaminan sosial, pemerintah melalui Kemensos RI telah mengeluarkan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).
Di antaranya disebutkan, usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi korona yang dinilai layak menerima bantuan.