Jumat, 1 November 2024

Ketua Pansus Penanganan COVID-19 DPRD Kaltim Setuju Edaran KPK Jadi Acuan

Kamis, 7 Mei 2020 6:14

IST

Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS.

Diterangkannya, ada jalur khusus diberikan Pemprov Kaltim. Namun dengan non DTKS, dana khusus dengan jalur verifikasi sekda data yang belum masuk sebelumnya bisa dilakukan.

Sehingga distribusi menurutnya agak telambat. Jadi karena adanya aturan yang mengharuskan selektif, pelan namun pasti tak menjadi persoalan untuk diterapkan agar dikemudian hari tak muncul masalah baru.

"Kalau seperti itu ya ok lah, yang jelas agar tak bermasalah penerima manfaat bantuan dilengkapi data lengkap BNBA, NIK, dan nomor hp," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa'bani masih merampungkan proses pendataan dengan valid dan terverikasi dari OPD terkait yang tergabung dalam gugus tugas agar penerima bantuan maanfaat sesuai peruntukan dan tidak ada tumpang tindih.

Hal ini untuk menghindari masalah yang kemungkinan terjadi dikemudian hari lantaran kurang mencermati data secara konferhensif. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait