Komisi I DPRD Soroti Lambannya Proses Penjaringan Sekdaprov Kaltim
Senin, 13 September 2021 7:16
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masa jabatan Sekdaprov Kaltim satu periode menyisakan triwulan masa kerja. Namun hingga kini, panitia seleksi (pansel) Sekdaprov Kaltim untuk masa kerja periode selanjutnya belum ada tanda - tanda progres. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin Siruntu kepada awak media, Senin (13/9/2021) seusai rapat paripurna. Jahidin sapaannya itu mengatakan, lambatnya pembentukan timsel Sekdaprov lantara pada tanggal 1 Februari 2022 mendatang telah habis masa kerjanya. "Mestinya saat ini sudah ada progres pansel dibentuk. Tapi sampai sekarang BKD juga belum ada tindak lanjut," ujarnya. Menurutnya, jika timsel tidak dibentuk sedari awal saat ini, dipastikan posisi Sekdaprov Kaltim mendatang hanya sebatas Pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan daerah bakal sedikit terbatas dan lamban dalam hal eksekusi roda pemerintahan. "Ini domainnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Kami Komisi I DPRD Kaltim yang jelas membidangi kepegawaian, sampai saat ini belum ada komunikasi," imbuhnya. Wakil rakyat dua periode itu mengambil contoh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) membutuhkan waktu selama enam bulan untuk persiapan sampai pada pengesahan. Mengingat perlu proses waktu yang panjang dan belum adanya timsel. Tentu membutuhkan waktu, belum lagi untuk penjaringan calon-calon sekda nantinya. Dengan begitu, Komisi I mendesak agar segera membentuk timsel. Hal itu lantaran jika dibandingkan seleksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seleksi Sekda, seleksi Sekdaprov itu keputusan finalnya ada pada Presiden. “Karena Keputusan Presiden (Kepres). Maka kalaupun misalnya estimasi dari timsel itu 3 bulan, belum tentu 3 bulan itu selesai di Jakarta. Seharusnya dapat melihat dari pengalaman kemarin yang membutuhkan waktu berbulan-bulan dan terus diperpanjang. Artinya inilah yang perlu dihindari jangan sampai kebijakan keputusan strategis terkait pembangunan di Kaltim menjadi terhambat karena pimpinan ASN itu dipimpin oleh Plt yang jelas kewenangannya terbatas.” Dan ketika dorongan atau pengekangan timsel ini tidak diaminkan atau tidak dijalankan. Tentu akan disurati. "Jelas Komisi I memiliki hak menegur atau memberikan peringatan sesuai dengan kewenangan yang memang melekat di DPRD," pungkasnya.
Berita terkait