POLITIKAL.ID - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyoroti ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023.
Namun, aturan ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, aturan itu dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.
Laila dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.