Dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame hanya 20 yang memiliki izin resmi.
“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.
Hal ini tak terlepas dari gencarnya penertiban Algaka oleh Pemkot Samarinda.
“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)