Konsesi MHU Ditambang Tanpa Izin, Humas Sebut Sudah Ajukan Laporan ke Polisi
Selasa, 9 Maret 2021 5:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) Disebut-sebut menemukan aktifitas penambangan batubara di blok Gunung Turak, Kabupaten Kukar, Jum'at (5/3/2021). Di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit exavator merk Doosan DX 800 C, 4 unit DT SANY SKT90S yang sedang melakukan pengangkutan OB. Humas eksternal PT MHU, Muhammad Samsir mengatakan kegiatan penambangan perusahaan lain di atas konsesi perusahaannya adalah ilegal. "Perusahaan itu tidak pernah mendapatkan izin dari perssuhaan untuk menambang di blok gunung turak," ujarnya saat dikonfirmasi melalui what'sapp, Selasa (9/3/2021). Kembali media ini menerima informasi dari sumber yang akurat, ditemukan beberapa unit yang sedang terparkir, diantaranya 2 unit exavator Doosan DX 800 C, 1 unit exavator Doosan DX 700 C, 3 unit DT SANY SKT90S, dan 3 unit DT Nissan Roda 10. Lalu terdapat pula 1 unit articuler, 1 unit pompa air serta 2 unit tower lamp. Menurut keterangan dari tim, pengawas di lapangan PT RK menyebutkan mereka (karyawan, red) bekerja di wilayah kerja PT RK. Tim patroli langsung memberikan mengambil titik koordinat dan documentasi. Tebal Batubara yang sudah dicleaning kurang lebih 2 Meter. Terdapat bekas galian batu latrit dibeberapa kordinat. Lokasi tumpukan batu bara dari Pit juga ditemukan. Didekat lokasi penambangan terdapat patok MHU. "Kami sudah lapor ke polsek Kecamatan Loa Kulu untuk ditindaklanjuti kasus ini, dan masih dilakukan pengembangan polisi," pungkas Samsir sapaannya. (001)
Berita terkait