POLITIKAL.ID - Gugatan sidang Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus buronan mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.
Menurut Lembaga Antirasuah KPK menilai belum ada urgensi atas peradilan tanpa terdakwa tersebut.
“Sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya (sidang in absentia), terlebih konsep peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Januari 2024.
Nawawi mengatakan sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Peradilan itu tidak cocok untuk Harun karena kasusnya suap, dan tidak masuk dalam kategori pengembalian kerugian negara.
“Agar berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi menghormati gugatan MAKI atas penanganan perkara Harun. Praperadilan yang diajukan dinilai sebagai bentuk kepedulian MAKI dalami pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu, dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya,” tegas Nawawi.