POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.
Penundaan dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal ini sebagaiamana diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, ia mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU.
Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan," ujar Tessa.
Kritikan Mantan Penyisik KPK
Langkah lembaga antirasauh ini mendapat kritikan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.