Jumat, 22 November 2024

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Dikritik Mantan Penyidik

Selasa, 3 September 2024 16:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Yudi menilai KPK seharusnya membedakan urusan politik dan hukum.

"Tindakan KPK tidak tepat. Seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).

Yudi mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan gelaran Pilkada 2024. Pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah juga bisa menciptakan sosok pemimpin daerah yang bersih dari jeratan hukum.

"Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal," jelas Yudi.

"Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana," sambungnya.

Lebih lanjut Yudi meminta KPK mencabut kebijakan tersebut. Dia menekankan penegakan hukum harus tetap berjalan meski ada kegiatan pemilu.

"Statement tersebut harus dicabut. KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemaslahatan rakyat," katanya.
(*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait