Jumat, 22 November 2024

KPU Kukar Atur Waktu Pemilih Datang ke TPS untuk Hindari Kerumunan

Minggu, 6 Desember 2020 22:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada serentak ditengah pandemu Covid - 19 membuat KPU terlebih Kutai Kartanegara (Kukar) memutar otak.

Pasalnya sukses pilkada juga mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh masyarakat Kukar. 

Imbauan itu dilakukan agar masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 dimulai pada jam 7 pagi sampai jam 1 siang.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, untuk seluruh masyarakat di seluruh kecamatan dan desa-desa agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada nanti. 

"Datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada besok Rabu 9 Desember 2020 dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19," kata Erlyando kepada media ini (6/12/2020).

Nando menyarankan, kepada masyarakat saat datang ke TPS agar tetap selalu memperhatikan Protokol Covid-19, menggunakan masker dan menjaga jarak serta membawa surat pemberitahuan, membawa pulpen sendiri, KTP Elektronik dan suket. 

Pada surat pemberitahuan tersebut ada waktu yang sudah dijadwalkan untuk datang ke TPS, hal itu untuk menghindari terjadi kerumunan pada pelaksanaan Pilkada nantinya.

Ia mengimbau, agar masyarakat mematuhi waktu yang sudah ditentukan, yang sudah tertera pada surat pemberitahuan guna untuk penjagaan bersama, walau pun melewati waktu yang sudah ditentukan masih akan tetap diterima sampai waktu kegiatan selesai.

“Pemilih bisa mengikuti waktu yang ada di surat pemberitahuan dan hadir sesuai jadwal, walaupun di luar jadwal tetap akan di terima kan sampai jam 1,” tutupnya. (Adv/001)

Tag berita:
Berita terkait