Sabtu, 23 November 2024

KPU Kukar Sampaikan Kajian Rekomendasi Bawaslu RI ke Pusat

Rabu, 25 November 2020 1:8

IST

Lalu Novand menyampaikan lagi, KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Lanjut, KPU Kukar melakukan tindaklanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan bahwa telahaan didampingi KPU Provinsi Kalimantan Timur.

"KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta didampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor atau Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.

“Justru di sini kami diminta objektif untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pula, maka dari pihak-pihak terkait yang kita panggil menurut klarifikasi kita sudah di koordinasikan dengan KPU RI bahwasanya dengan bukti-bukti yang ada itu menjelaskan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” bebernya.

Atas hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor KPU di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.

Hasil Rapat Pleno KPU tanggal 20 November 2020, kemudian dikonsultasikan kembali kepada bentuk RI dengan pendampingan KPU Provinsi Kaltim di tanggal 22 November 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait