Jumat, 22 November 2024

KPU Kukar Sampaikan Kajian Rekomendasi Bawaslu RI ke Pusat

Rabu, 25 November 2020 1:8

IST

Selanjutnya KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.

Mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.

KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.

Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah.

"Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan, sebagai calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," jelasnya.

KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (adv/*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait