Sabtu, 23 November 2024

Mahasiswa dan Pemuda Kaubun, Kutim Tuntut Pencabutan Omnimbus Law UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Selasa, 6 Oktober 2020 3:4

IST

Pasal 51 ayat (1)
Pengelolaan satuan pendidikan formal dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 62 ayat (1)
Syarat untuk memperoleh Perizinan Berusaha meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Hal senada juga ditambahkan Dewan Pembina IKBM Kaubun, Yohanes Richardo Nanga Wara, bahwa dalam isian UU Cipta Kerja tersebut sama sekali tidak menjadi urgensi bagi kepentingan rakyat, tentunya tidak menjawab masalah yang dirasakan oleh kaum buruh.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja tidak lagi menjawab masalah yang dihadapi oleh buruh, tidak memberikan solusi dan melindungi buruh tapi membawa bencana bagi buruh.

"Hak buruh kedepan akan terancam tidak dilindungi sebab negara menghamba kepada pemilik modal, oligarki atau perusahaan.Hak buruh yang berkaitan dengan jaminan masa kerja, pesangon, upah ini telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ini pun belum konsisten dijalankan oleh pemerintah kita,"jelasnya.

Richardo yang juga saat ini sebagai kader GMNI Samarinda mengatakan bahwa dalam situasi krisis ekonomi buruh hanya dijadikan tumbal dimasa krisis, padahal rezim ini menginginkan pembangunan ekonomi tapi satu sisi mengkebiri buruh sebagai penggerak roda perekonomian.

"Inilah yang menjadi bukti bahwa DPR RI sama sekali tidak menyelamatkan buruh dari situasi krisis. Maka kami dari aiansi Cipayung Plus menyatakan sikap untuk menolak dan segera cabut UU Cipta Kerja dalam Omnimbus Law dan hentikan segala bentuk intimidasi, pembungkaman ruang demokrasi, represi terhadap gerakan rakyat, rakyat gigit jari, DPR menari bersama oligarki," tegas Richardo.

https://youtu.be/e5VMN3tpymQ

Pernyataan sikap IKBM Kaubun, Kutim

(*/001/ft, vid Ist ).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait