Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, jika ada calon lain yang menggugat hasil Pilkada dan MK menemukan bahwa pencalonan Edi tidak sah, maka kemenangan Edi bisa digugurkan. Ini akan merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain surat resmi kepada KPU RI, MAKI juga mengirimkan surat bernomor 153/MAKI-KPU/VIII/2024 kepada KPU Kukar. Dalam surat tersebut, MAKI mendesak agar KPU Kukar menolak pencalonan Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pengganti kepala daerah yang berhalangan tetap selama lebih dari 2,5 tahun.
“MAKI mengharapkan KPU Kukar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak membuka celah bagi terjadinya penyelundupan hukum. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Boyamin.
MAKI juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat yang dapat berkompetisi dalam Pilkada. Menurut MAKI, ini adalah kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang.
"Bahwa kami meminta KPU Kukar nantinya mencoret calon-calon yang tidak memenuhi syarat jika mendaftar cakada di tempat yang sama nanti pada akhir Agustus 2024," pungkasnya.
(*)