POLITIKAL.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
Dalam surat resminya, 150/MAKI-KPU/VIII/2024, yang dikirimkan pada 20 Agustus 2024, MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Koordinator MAKI, H. Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPU Kukar wajib menghormati dan menjalankan putusan MK ini.
“Keputusan MK merupakan hukum yang harus ditaati. KPU tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Upaya untuk mencalonkan diri kembali adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat periodisasi jabatan yang telah diatur secara tegas,” kata Boyamin.
MAKI mengingatkan bahwa jika KPU Kukar tetap meloloskan pencalonan Edi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang serius.