POLITIKAL.ID - Seorang mantan pejabat KONI Samarinda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)
Penetapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan terkait dana hibah KONI Samarinda medio 2016 silam.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem kepada awak media pada Kamis (24/8/2023).
“Iya, sudah ada tersangka satu. Inisial NS 57 tahun, pekerja swasta,” ucap Subhan di dalam ruang kerjanya.
NS yang kini menyandang status tersangka, diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda medio 2016 silam.
Dari kasus yang ditimbulkanya, lanjut Subhan, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar. Hal itu didapat berdasarkan hasil audit perhitungan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).
“Jadi langkah kami itu berdasarkan hasil audit. Kita ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kita gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kita tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” bebernya.
Turut ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu kalau NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada 14 Agustus 2023 kemarin.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” tambahnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Elon menyampaikan kalau hingga saat ini NS belum dieksekusi penahanannya, karena masih bersikap kooperatif.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Elon.
Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) joucnto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tnetang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pun dikenakan Subsidiair Pasal 3 jouncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tnetang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya dari internal KONI dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016 untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda,” pungkasnya.
(*)