POLITIKAL.ID - Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) mengatakan, pegawai bisa menolak untuk di PHK.
Sejak awal tahun, Hampir 30 startup di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah mengatakan, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelum PHK. Ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pekerja harus menjawab pemberitahuan tersebut maksimal tujuh hari. “Menerima atau tidak,” kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12).
Jika menerima, maka proses PHK dimulai sesuai tanggal yang tertera dalam pemberitahuan.
Jika menolak, maka pekerja bisa membuat surat keberatan.
“Untuk dilakukan perundingan dan pembicaraan mengenai masalah itu," ujarnya.
Pekerja juga harus membuat notulen atau catatan terkait perundingan dengan perusahaan.
“Catat juga bagaimana penyelesaiannya. Jika sudah ada penyelesaian, maka membuat perjanjian,” katanya.
Pegawai yang di-PHK juga bisa melapor kepada Disnaker. Namun harus membawa dokumen seperti surat PHK, data kontrak, dan lainnya.
“Terkait perselisihan (dengan perusahaan), pelapor harus datang ke Disnaker untuk klarifikasi permasalahan,” ujar Haidar. “Mekanismenya harus panggil kedua pihak.
Di Indonesia, setidaknya ada 28 startup yang melakukan PHK. Rinciannya sebagai berikut:
1. Xendit
2. Carsome
3. Shopee Indonesia
4. Grab
5. Tokocrypto
6. MPL
7. Lummo
8. Tanihub
9. Mamikos (belum ada konfirmasi)
10. Zenius (dua kali PHK)
11. JD.ID (Mei dan Desember 30% atau 200 orang)
12. Line
13. Beres.id
14. Pahamify
15. LinkAja
16. SiCepat
17. Yummy Corp (belum ada konfirmasi)
18. Bananas
19. Ruangguru
20. GoTo 12% atau 1.300 orang
21. KoinWorks
22. Ajaib
23. OYO 10% dari total atau 250 orang
24. Sayurbox 5% 25. Ula 23% atau 134 orang
26. Sirclo 8% karyawan
27. Glints 18% 28. Shipper 8% atau 65 orang
(Redaksi)