"Setelah masuk prosesnya ke kepolisian kami sudah tidak punya wewenang lagi, jadi kami percayakan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikannya," jelasnya.
Disinggung mengenai indikasi calon tersangka di balik persoalan 21 IUP palsu, ia membeberkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib, beberapa nama setelah laporan itu juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
"Dari laporan itu pihak berwajib sudah mengembangkan kasus yang ada hingga beberapa nama kabarnya telah terindikasi," tutup Udin.
(Advertorial)