Sabtu, 23 November 2024

Massa Berdemo di Kejati Kaltim

Minggu, 2 Agustus 2020 23:46

IST

Putusan sidang hanya menetapkan saudara Rahmad sebagai tersangka.

Sementara menurut Rahmad ada keterlibatan pelaku lain berinisial AY yang pada saat itu menjabat sebagai pimpinan yayasan PELITA diduga kuat menerima aliran dana.

"Saudara Rahmad meminta keadilan agar saudara AY selaku pimpinan yayasan PELITA juga diadili," ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (3/8/2020).

Dirinya menambahkan, beberapa tuntutan yakni, meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa dan mengeksekusi saudara AY yang diduga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana bansos/hibah pada organisasi yayasan PELITA tahun 2012.

"Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan pengembangan terhadap kasus dana bansos/hibah yang diterima oleh organisasi PELITA tahun 2012 yang telah merugikan keuangan negara. Panggil, adili pihak-pihak terkait,"imbuhnya.

Lebih lanjut, FAM Kaltim memberikan waktu 1 minggu kepada Kejati Kaltim untuk mengeksekusi kasus dana bansos atau hibah yang diterima oorganisasi PELITA. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait