Minggu, 24 November 2024

Masyarakat Wajib Isi Form B5-KWK Jika Merasa Tidak Dukung Salah Satu Paslon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Rabu, 1 Juli 2020 0:59

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin

Selain itu jika data dukungan kurang dari 43.977 orang, para paslon wajib mencari data dukungan baru. 

Untuk itu ia mengingatkan kepada paslon segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru.

"Semua direkab kita plenokan. Perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli," katanya. 

Untuk melakukan perbaikan pasangan perseorangan menambah dukungan dua Kali lipat dari dukungan yang tidak sah. Jika sampai tanggal 27 tidak menyanggupi keinginan KPU maka paslon perseorangan dianggap gugur.

"Dukungan harus warga baru tidak boleh sama dengan sebelumnya ataupun telah mendukung pasangan lain," ucap Firman Hidayat. 

Untuk saat ini pasangan calon perseorangan hanya ada dua pasang. Pasangan Zairin-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo menjadi pasangan yang maju lewat jalur perseorangan. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait