Minggu, 24 November 2024

Masyarakat Wajib Isi Form B5-KWK Jika Merasa Tidak Dukung Salah Satu Paslon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Rabu, 1 Juli 2020 0:59

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin

POLITIKAL.ID - Di Pilwali Samarinda, verifikasi faktual saat ini menjadi agenda dalam proses jalur perseorangan.

KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan jika saat verifikasi faktual ditemukan adanya masyarakat yang tidak merasa mendukung salah satu pasangan calon perseorangan wajib mengisi form B5-KWK.

Dengan mengisi form dan mengakui tidak mendukung salah satu pasangan calon perseorangan maka otomatis jumlah dukungan dari para pasangan calon akan menurun.

Lalu apakah dengan adanya faktor tersebut otomatis menggugurkan calon tersebut dan akan menjadi masalah kedepannya?

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin dalam sambungan telepon, Selasa (30/6/2020) malam mengatakan hal tersebut tidak mempengaruhi langkah calon tersebut.

Hanya saja tentu hal tersebut akan menjadi permasalahan jika masyarakat yang tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual itu melaporkan ke pihak berwajib.

"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya. 

Menurutnya tidak ada sanksi bagi pasangan calon Walikota perseorangan jika terbukti adanya permasalahan tersebut.

Hanya saja masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.

Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.

"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau perkembangan pilkada Samarinda.

Selain itu wajib ditanyakan jika ada seseorang yang meminta data berupa KTP.

Ditakutkan nantinya dipakai sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan.

Ditempat terpisah ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan saat petugas tim peneliti maupun pps menyurvei warga bersangkutan dan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan dianggap TMS.

Sebagai bukti tidak mendukung salah satu paslon perseorangan, masyarakat wajib mengisi form B5-KWK.

Selain itu jika data dukungan kurang dari 43.977 orang, para paslon wajib mencari data dukungan baru. 

Untuk itu ia mengingatkan kepada paslon segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru.

"Semua direkab kita plenokan. Perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli," katanya. 

Untuk melakukan perbaikan pasangan perseorangan menambah dukungan dua Kali lipat dari dukungan yang tidak sah. Jika sampai tanggal 27 tidak menyanggupi keinginan KPU maka paslon perseorangan dianggap gugur.

"Dukungan harus warga baru tidak boleh sama dengan sebelumnya ataupun telah mendukung pasangan lain," ucap Firman Hidayat. 

Untuk saat ini pasangan calon perseorangan hanya ada dua pasang. Pasangan Zairin-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo menjadi pasangan yang maju lewat jalur perseorangan. (*)

Tag berita:
Berita terkait