"Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan," sambungnya.
Fritz menyebutkan beberapa daerah yang mendapat surat teguran tertulis seperti di Tabanan, Tangsel, Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, hingga Surakarta.
Ia mengklaim Bawaslu telah berupaya tegas mengawal pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi.
Ia pun meminta bantuan kepada media dan publik untuk gencar menyuarakan apabila menjumpai paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.
Setelah itu dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid"