"Hingga saat ini dokumennya belum ada, amdal, kajian teknis, status lahan, serta DED. Sampai sekarang belum ada," jelasnya.
Dirinya menyebut, saat berkonsultasi dengan Kemendagri, dihadiri Ali Akbar Direktur pembinaan pemerintah daerah Kemendagri RI, serta pejabat di Dirjen Keuangan Daerah.
Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim yang mengusulkan MYC tanpa menyiapkan dokumen lebih awal.
"Mendagri mengatakan ketika sudah persetujuan, berkas dokumennya harus sudah lengkap. Seperti DED, gimana angka anggaran keluar kalau DED belum ada. Saat ini kesannya memaksakan proyek itu," tegasnya.
Bagaimana selanjutnya sikap dewan menyikapi usulan dua proyek MYC pemprov, Udin menegaskan pihaknya tidak dalam upaya menggagalkan rencana pembangunan infrastruktur. Hanya saja pihaknya meminta untuk melengkapi dokumen penunjang terlebih dahulu.
"Kami tetap pada pendirian. Kami tidak masalah dengan MYC, hanya saja dokumennya harus dilengkapi. Lengkapi dokumennya dulu, baru ada persetujuan," pungkasnya. (*)