Sabtu, 22 Februari 2025

Menteri ESDM Bahas Kebijakan Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram: Pengecer akan Diubah Jadi Subpangkalan

Senin, 3 Februari 2025 20:22

Gas Elpiji 3 Kilogram (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa akan ada rapat untuk membahas kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram atau yang sering disebut gas melon.

Bahlil menyampaikan bahwa rapat yang akan digelar malam ini akan membahas teknis terkait perubahan status pengecer gas elpiji menjadi subpangkalan.

"Ini lagi mau rapat lagi malam ini, saya putuskan. Kita akan bahas bagaimana pengecer gas melon diubah jadi subpangkalan," ujar Bahlil setelah menggelar rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

Menurut Bahlil, perubahan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap bisa membeli gas 3 kilogram langsung dari pengecer, meskipun sebelumnya pemerintah telah melarang pengecer untuk menjual gas tersebut kepada konsumen.

Rencana ini bertujuan agar distribusi gas elpiji bersubsidi tetap terkendali dengan harga yang tetap terjangkau, sekaligus memungkinkan pengecer memainkan peran baru sebagai subpangkalan.

“Pangkalan itu mendistribusikan ke pengecer, sedangkan pengecer itu langsung ke konsumen. Nah pengecer ini yang kita tingkatkan jadi subpangkalan, tapi kita masih bahas teknisnya,” jelas Bahlil.

Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi XII DPR, anggota Zulfikar Hamonangan mengkritik kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.

Halaman 
Tag berita: