Kamis, 19 September 2024

Menuju Definitif, Kepala DPMD Arianto Lakukan Evaluasi Terhadap Desa Persiapan di Kukar

Minggu, 28 Juli 2024 18:32

BERBICARA - Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) akan melakukan evaluasi terhadap desa persiapan yang telah dimekarkan dari desa induknya menjadi desa definitif.

Arianto mengatakan ebijakan pemekaran wilayah pada suatu desa setelah disetujui berpisah pemerintahan menjadi desa sendiri dari desa induknya maka menjadi desa persiapan dan akan berjalan pemerintahannya maksimal tiga tahun dengan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala desa.

"Pj kepala desa nanti dibantu oleh perangkatnya, perangkat desanya itu bisa diangkat baru ataupun nanti dibantu oleh perangkat desa induk beserta lembaga masyarakat lainnya dibantu oleh BPD supaya ada percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan," papar Arianto kepada media, pada Minggu (28/7/2024).

Sembari menunggu, desa persiapan diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat juga menyiapkan segala sesuatunya menuju desa definitif baik dari segi administratif maupun persiapan dari segi sarana prasarana. Karena persiapan menuju desa definitif paling lama 3 tahun maka DPMD akan melakukan evaluasi setiap enam bulan.

"Dievaluasi baik nanti penyusunan perencanaan, penataan wilayah sampai nanti penataan lembaga yang ada di desa itu bagian yang harus disiapkan itu yang harus disiapkan oleh desa persiapan untuk menuju desa definitif dan ini yang terus dan harus dilakukan oleh semua pihak yang ada di desa. Enam bulan ke depan kami akan lakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau penyiapan sarana prasarananya," ujar Arianto lagi.

Jika enam bulan itu sudah ada progres signifikan, DPMD akan mengusulkan menjadi desa definitif. Mekanisme usulannya lewat pemerintah provinsi, DPMD provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan, kemudian nanti dilangsungkan serta diteruskan ke Kemendagri untuk meminta persetujuan desa definitif.

"Nanti dapat kode desanya, register desa, kalau sudah disetujui maka kita akan buat Perda desa definitif-nya. Jadi untuk anggaran itu masih ikut di desa induk berupa operasional dan desa induk wajib mengalokasikan sebesar 30 persen maksimal," pungkas Arianto.

(Redaksi) 

Tag berita: