Padahal menurutnya, Bawaslu kekurangan sumber daya manusia untuk menangani hal tersebut.
Selain itu, Abhan mengingatkan kerumunan saat kampanye bukan hanya melanggar aturan pilkada.
Namun, ada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan maklumat Kapolri nomor Mak/3/IX/2020 yang mengatur penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara Bawaslu saja, tentu kami tidak akan bisa mampu dan menghadapi begitu banyak kerumunan massa," ujarnya.
PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur sejumlah sanksi dalam lima pasal. Sanksi bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi.
Namun tak ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona.
Padahal pemerintah melalui Satgas Covid-19 hingga DPR sepakat perlu ada sanksi tegas.