POLITIKAL.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Zulkifli tak berbicara banyak soal gugatan Panji ini. Ia hanya memastikan Panji menggugat dua pihak, yakni Anwar Abbas dan MUI.
Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," ujarnya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah dan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi terkait hal ini.
Namun, mereka belum merespons hingga berita ini ditulis. Belum diketahui juga nilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji kepada Anwar Abbas.
Sementara Waketum MUI Anwar Abbas masih enggan berkomentar terkait gugatan ini. "No comment dulu," ujar Anwar kepada dikutip dari CNNIndonesia.com.
(Redaksi)