“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” papar Nidya.
Langkah perbaikan itu berkaitan dengan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk perizinan yang perlu dilampirkan.
Ia meminta PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan,seperti melaporkan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar supaya tenaga kerja mendapatkan haknya.
“Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” ucapnya.
Nidya menuturkan, terkait perizinan agar PT KEI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
"Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring," katanya
(ADV)