Lanjut kata dia lagi, setiap nasabah ketika menabung di Bank yang terdaftar di Lembaga penjamin simpanan (Lps) uang tabungannya bisa kembali ketika bank mengalami gagal bayar.
"Lps memberikan asuransi kepada para nasabah jika status Bank mengalami gagal bayar," imbuhnya.
Menurut Tutuk BPD Kaltimtara perlu dilakukan pemeriksaan riwayat transaksi rekening perbankan nasabah.
"Bank lengkap datanya dan punya catatan. Tanggal berapa diambil, buktinya pasti ada," pungkasnya.
Sebelumnya nasabah melalui kuasa hukumnya, Okki and Tanjung menggugat Bank milik pemprov Kaltim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan saat ini pemanggilan Bank telah dilakukan sebelumnya. (001)