POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang nasib kontrak kerja buruh usai omnibus law ciptaker disahkan.
Ketentuan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup.
Pasal 56 draf RUU itu menyebut PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ini didasarkan pada perjanjian kerja yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan ini berbeda dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur PKWT dibatasi paling lama tiga tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aturan tersebut berpotensi membuat pekerja atau buruh menjalani kontrak seumur hidup.
"PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak," katanya melalui keterangan tertulis.
Perjanjian kerja ini akan berakhir apabila pekerja atau buruh meninggal dunia, jangka waktu perjanjian kerja berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan kejadian lain yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.