DPR diketahui telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker, hari ini, Senin (5/10).
Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10).
Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10).
Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10).
Pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker ini mendapatkan penolakan dari kalangan rakyat.
Selain aksi massa yang digelar secara langsung, protes pun atas rencana pengesahan Omnibus Law Ciptaker pun bergaung di media sosial, salah satunya Twitter. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasib Kontrak Kerja Buruh Usai Omnibus Law Disahkan"