Namun, dalam pertimbangan hakim dalam putusannya mengatakan persetubuhan itu memang terjadi.
Hanya tak disertai dengan adanya paksaan.
“Bahwa anak (AG) tidak mengalami hal tersebut (persetubuhan paksa),” ujar Hakim Sri Wahyuni.
Keyakinan hakim soal adanya persetubuhan itu, tetapi tak dilakukan dengan paksaan, juga berangkat dari pengakuan AG selaku terdakwa anak saat di persidangan.
Kata hakim, AG mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan David.
AG melakukan hal tersebut lebih dari satu kali.
Hakim juga menyebut AG melakukan perbuatan yang sama dengan Mario Dandy.
(redaksi)