POLITIKAL.ID - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023) memvonis Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan terhadap anak AG terkait penganiayaan David Ozora.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023), dikutip dari Okezone.com.
Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023), dihadiri tim pengacara terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora.
Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Klaim Pemerkosaan Tak Terbukti
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan peristiwa persetubuhan paksa, maupun pelecehan seksual yang dilakukan David Ozora terhadap AG tidaklah benar.
Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan vonis dan putusan terhadap terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Menurut hakim, pengakuan anak AG tersebut, tentang dipaksa itu tidaklah benar,” kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangannya, hakim menceritakan soal duduk perkara awal kasus penganiyaan berat berencana tersebut.
Dikatakan hakim, penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terjadi lantaran pengakuan AG.
Namun sebelum menjalin asmara dengan Mario Dandy, AG adalah pacar dari David.
AG menceritakan pernah disetubuhi paksa oleh David.
Hal tersebut memicu Mario Dandy untuk mencari David dan melakukan penganiyaan.
Akan tetapi, dikatakan hakim persetubuhan tersebut, tidaklah benar.
“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” begitu kata Hakim Sri Wahyuni.
Namun, dalam pertimbangan hakim dalam putusannya mengatakan persetubuhan itu memang terjadi.
Hanya tak disertai dengan adanya paksaan.
“Bahwa anak (AG) tidak mengalami hal tersebut (persetubuhan paksa),” ujar Hakim Sri Wahyuni.
Keyakinan hakim soal adanya persetubuhan itu, tetapi tak dilakukan dengan paksaan, juga berangkat dari pengakuan AG selaku terdakwa anak saat di persidangan.
Kata hakim, AG mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan David.
AG melakukan hal tersebut lebih dari satu kali.
Hakim juga menyebut AG melakukan perbuatan yang sama dengan Mario Dandy.
(redaksi)