a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Keluarkan 111 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak Papua"