"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.
Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.
Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Redaksi)