POLITIKAL.ID - Pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim dilakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini bertujuan guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
Pengesahan Raperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dihadiri oleh Asisten I Setda Kaltim Muhammad Syirajudin, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, unsur Forkopimda Kaltim, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim.
"Diharapkan Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif," ujar Seno Aji dalam rapat paripurna ke 33, Rabu (13/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Seno Aji mengatakan bahwa laporan akhir hasil kerja Pansus yang disampaikan pada rapat paripurna telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menyebut dengan menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis, maka hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kaltim dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai rencana pembangunan daerah.
Ia mengatakan dengan laporan akhir Pansus, maka Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ini
"Diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," pungkasnya.
(advertorial)