"Kami ingin melindungi nomor urut bahkan sampai tanggal, bulan, tahun lahir karena bisa jadi potensi disalahgunakan," tuturnya.
Viryan mengapresiasi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang menyoroti hal tersebut.
Dia memastikan masukan dari Afif akan jadi pertimbangan KPU dalam menyiapkan Pilkada Serentak 2020.
"Kami menghormati komitmen Bawaslu yang pro terhadap perlindungan data pribadi. Artinya kita punya kesamaan pandangan, poinnya data pribadi pemilih penting dilindungi maksimal," ujar Viryan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai paya sensor perlu dilakukan untuk melindungi data pemilik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Bisa dipahami secara teknis kenapa NIK ada di C6, tapi akan lebih melindungi pemilih jika memang bisa dibintangi," ujar Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.
Titi meyakini KPU memiliki komitmen kuat melindungi data pribadi pemilih.
Pada pemilu-pemilu sebelumnya pun KPU mengganti beberapa digit NIK di formulir C6 dengan tanda bintang.
Dia memahami alasan KPU tak menyembunyikan sebagian NIK karena C6 hanya diperuntukkan bagi pemilih.
Selain itu, NIK jadi salah satu cara petugas TPS memvalidasi kehadiran pemilih.