Pertama, ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul.
Sementara untuk calon perseorangan, yang boleh hadir hanya bapaslon itu saja.
Raka juga mengingatkan tentang apa saja yang harus dipersiapkan bapaslon saat mendaftar.
Dia meminta agar bapaslon mempersiapkan dengan baik segala persyaratan yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, serta mematuhi protokol kesehatan.
"Sebelum mendaftar agar dilakukan koordinasi mengenai jadwal atau waktu pendaftaran agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada"