POLITIKAL.ID - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan terkait surat presiden (surpres) soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kalau, kami tentu menunggu surpres," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Pada dasarnya, kata dia, PDIP setuju dengan perubahan beleid tersebut. Tapi, bakal ada sejumlah catatan dalam revisi UU ini.
"Tinggal nanti catatannya seperti apa. Karena nantikan kita belum lihat draf aslinya naskah akademiknya," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu.
Terpenting, kata Utut, PDIP ingin adanya penguatan di TNI. Terkait muatan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI, Utut mendukungnya.
Dia mengingatkan ada kemampuan soal anggaran negara dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus melihat konsekuensi itu. Sebab, penambahan batas usia pensiun akan berdampak pada anggaran.
"Tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu, AU 40 berarti 515 ribu. Nah ini deployment-nya seperti apa? Termasuk formasinya," ucap Utut.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan terhadap ketentuan batas usia pensiun prajurit TNI.
Perubahan usia pensiun anggota TNI tertuang dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 ayat 1 disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama," tulis draf revisi UU TNI yang diterima Medcom.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 3 tertulis, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," tulis Pasal 53 ayat 4.Perubahan Pasal 47
Perubahan juga terdapat pada Pasal 47. Pada Pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada ayat 2 tertulis posisi jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif di kantor pemerintahan. Yakni, kantor membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud," tulis Pasal 47 ayat 3.
(Redaksi)